Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilaksanakan oleh Dinas dengan membentuk tim pembina koperasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
