Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengembangkan kondisi yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi. (2) Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan koperasi melalui : a. pendidikan dan pelatihan; b. fasilitasi akses sumber daya dan pemasaran;dan c. pembinaan dan penguatan kelembagaan serta menajemen dan usaha.
Koreksi Anda