Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Setiap anggota koperasi berhak:
a. menyatakan pendapat;
b. memberikan suara;
c. memilih dan/atau dipilih dalam rapat anggota;
d. meminta diadakan rapat;
e. mendapat pelayanan;
f. meminta laporan perkembangan koperasi;
g. mendapatkan pendidikan perkoperasian; dan
h. melakukan pengawasan.
Koreksi Anda
