Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota koperasi berhak: a. menyatakan pendapat; b. memberikan suara; c. memilih dan/atau dipilih dalam rapat anggota; d. meminta diadakan rapat; e. mendapat pelayanan; f. meminta laporan perkembangan koperasi; g. mendapatkan pendidikan perkoperasian; dan h. melakukan pengawasan.
Koreksi Anda