Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Calon PPNS yang diangkat menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;dan g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. (3) Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Kepala perangkat Daerah mengajukan permohonan melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan melampirkan secara elektronik dokumen : a. surat keputusan mengenai pengangkatan sebagai PNS minimal 2 Tahun; b. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. surat keputusan jabatan terakhir di teknis operasional; d. ijaza sarjana hokum atau sarjana lain yang setara; e. surat keterangan sehat dokter rumah sakit pemerintah; f. sasaran kinerja pegawai/daftar penilaian perilaku atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS 2 (dua) Tahun terakhir;dan g. pas foto 4 x 6 latar belakang merah.
Koreksi Anda