Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PPNS dalam melaksanakan kewajiban tugas dan fungsi menggunakan pakaian dinas dan atribut.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai identitas, keseragaman dan estetika.
(3) Ketentuan mengenai Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
