Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengusulkan pengangkatan kembali PPNS kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi Formulir.
(3) PPNS yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi:
a. mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;atau
b. penugasan kembali Pejabat PPNS yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
