Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pelantikan dan Pengambilan sumpah atau janji PPNS dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri untuk Pejabat PPNS di tingkat daerah dan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat. (3) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
Koreksi Anda