Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam bentuk operasi yustisi. (2) PPNS dalam melaksanakan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mendapat surat perintah dari pejabat yang berwenang;dan b. berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan perangkat Daerah terkait. (3) Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan kegiatan operasi;dan c. penindakan. (4) Ketentuan mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda