Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS bertugas: a. melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;dan b. menyapaikan hasil Penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tugas PPNS sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a meliputi bentuk kegiatan, rencana Penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan Penyidikan, dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) PPNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda