Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPNS berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP.
Koreksi Anda
PPNS berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran