Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi PPNS di Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi PPNS di Daerah kabupaten/kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran