Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, sebagai upaya untuk mendampingi, membantu, dan mengoordinasikan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan penguatan toleransi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembiayaan; b. penyediaan sarana dan prasarana; dan / atau; c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda