Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui : a. kerja sama; b. peningkatan kapasitas; dan c. fasilitasi.
Koreksi Anda