Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
Peningkatan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui :
a. kerja sama;
b. peningkatan kapasitas; dan
c. fasilitasi.
Koreksi Anda
