Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
b. mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik;dan
c. meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
Koreksi Anda
