Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera; b. mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik;dan c. meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
Koreksi Anda