Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan toleransi kehidupan bermasyarakat digunakan untuk pelaksanaan kerjasama, peningkatan dan fasilitasi pemeliharaan toleransi serta penanganan konflik sosial. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. APBD;dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda