Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
Untuk membantu pelaksanaan penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat dibentuk Tim dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
