Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk membantu pelaksanaan penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat dibentuk Tim dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda