Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Provinsi adalah Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Provinsi adalahPemerintah Provinsi Maluku.
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku.
5. Toleransi adalah sikap dan perilaku menghormati, menerima, dan menghargai keragaman terhadap agama/keyakinan, suku/golongan, budaya serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6. Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati, dan masih berlaku di masyarakat.
7. Konflik soisal, yang selanjutnya disebut konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelempok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
8. Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencangkup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.
9. Pencegahan konflik adalah serangkain kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan system peringatan dini.
10. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban mengatasi perluasan eskalasi konflik, serta pencegahan bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
11. Pemulihan Pasca Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Koreksi Anda
