Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5. Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Maluku;
6. Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur;
7. Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
8. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat;
9. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;
10. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
11. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
12. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
13. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
14. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
15. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
17. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
18. Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP, adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD;
19. Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK, adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemotongan terhadap Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Wajib Pajak;
20. Surat Paksa, adalah surat perintah membayar pajak dan biaya penagihan pajak
21. Putusan Banding, adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
22. Badan, adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer lainnya, Badan Usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi Yang Sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Usaha lainnya.