Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (2) Pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan: a. tidak datang melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda, negara dan/atau Daerah; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi dan pembubaran Perumda.
Koreksi Anda