Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda;dan c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda