Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
(1) Perumda dibentuk oleh Pemerintah Daerah didukung dengan organ dan Pegawai Perumda.
(2) Organ Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan pengawas;dan
c. Direksi.
Koreksi Anda
