Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha Perumda meliputi bidang:
a. kehutanan;
b. perikanan;
c. pertanian;
d. jasa perbengkelan;
e. pertambangan dan energi;
f. pariwisata;
g. jasa umum transportasi; dan
h. sub sektor perdagangan.
Koreksi Anda
