Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha Perumda meliputi bidang: a. kehutanan; b. perikanan; c. pertanian; d. jasa perbengkelan; e. pertambangan dan energi; f. pariwisata; g. jasa umum transportasi; dan h. sub sektor perdagangan.
Koreksi Anda