Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
Perumda dibentuk dengan maksud untuk mempercepat terlaksananya usaha pembangunan Daerah dengan mengelola potensi yang ada di Daerah untuk kepentingan pembiayaan, pembangunan dan peningkatan pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda
