Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Maluku. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, 3. Gubernur adalah Gubernur Maluku. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Perusahaan Umum Daerah Panca Karya yang selanjutnya disingkat Perumda Aneka Panca Karya adalah Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di sektor-sektor usaha yang dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan pendapatan asli daerah. 6. Perusahaan Umum Daerah Panca Karya yang selanjutnya disingkat Perumda Aneka Panca Karya adalah Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di sektor-sektor usaha yang dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan pendapatan asli daerah 7. Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 8. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah. 9. Direksi adalah organ Badan Usaha Milik Daerah yang bertanggungjawab atas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah serta mewakili Badan Usaha Milik Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 11. Pegawai adalah Pegawai Perumda Panca Karya. 12. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD. 13. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti Tanah, bangunan, mesin-mesin, Inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya. 14. Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan Aset milik Pemerintah Daerah dari Kekayaan Pemerintah Daerah untuk disertakan dalam BUMD. 15. Tata kelola Perusahaan yang Baik adalah Sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan Perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. 16. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD. 17. Mitra BUMD adalah BUMN, Pemerintah lainnya dan Pihak ketiga. 18. Kerjasama adalah usaha bersama antara Perumda dengan Pemerintah Daerah lainnya, maupun pihak ketiga di dalam maupun di luar Negeri dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk usaha patungan atau kerjasama lainnya yang pelaksanaannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Daerah. 19. Satuan Pengawas Internal adalah Satuan Pengawas Internal di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Panca Karya yang bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen)dan pelaksanaannya. 20. Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana kerja dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. 21. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah suatu rencana kerja dan anggaran wajib yang dibuat untuk mencapai rencana/tujuan suatu perusahaan untuk masa mendatang. 22. Laporan kegiatan usaha adalah laporan perusahaan yang meliputi laporan keuangan, dan laporan manajemen.
Koreksi Anda