Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal daerah kepada Perumda sebesar Rp. 3.000.000.000, - (Tiga milyar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Koreksi Anda