Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penambahan penyertaan modal daerah kepada Perumda adalah untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perekonomian perkembangan daerah; b. meningkatkan pendapatan daerah; dan c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda