Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
Maksud dilakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda adalah untuk pengembangan usaha.
Koreksi Anda
