Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian untuk mendukung Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi:
a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan destinasi pariwisata;
b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan pemasaran pariwisata;
c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan industri pariwisata;
dan peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia pariwisata.
Koreksi Anda
