Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian untuk mendukung Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi: a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan destinasi pariwisata; b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan pemasaran pariwisata; c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan industri pariwisata; dan peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia pariwisata.
Koreksi Anda