Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, meliputi: a. penguatan kelembagaan dan mekanisme kinerja organisasi kepariwisataan; b. penguatan koordinasi lintas sektoral antar dinas, antar daerah;dan c. penguatan kemitraan dengan swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda