Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, meliputi:
a. penguatan kelembagaan dan mekanisme kinerja organisasi kepariwisataan;
b. penguatan koordinasi lintas sektoral antar dinas, antar daerah;dan
c. penguatan kemitraan dengan swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
