Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan Daerah meliputi: a. pengembangan organisasi kepariwisataan; b. pembangunan sumber daya manusia pariwisata;dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda