Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, meliputi:
a. peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pembangunan bidang kepariwisataan;
b. peningkatan usaha ekonomi terutama ekonomi kreatif masyarakat di bidang kepariwisataan; dan
c. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif kepariwisataan setempat.
Koreksi Anda
