Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
(1) pembangunan aksesibilitas pariwisata dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi.
(2) pembangunan aksesibilitas pariwisata, meliputi:
a. penyediaan dan pengembangan sarana transportasi;
b. penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi;dan
c. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi.
Koreksi Anda
