Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARPROV Maluku. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk : a. pelaporan; b. pemantauan; dan c. evaluasi program pembangunan kepariwisataan daerah. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan; dan b. penanggulangan.
Koreksi Anda