Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam jangka waktu 2022–2025. (2) Indikasi program pembangunan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi;dan c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. (3) Penanggungjawab indikasi program pembangunan kepariwisataan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan keterkaitan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda