Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
(1) Strategi untukpeningkatan kualitas dan keanekaragaman produk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dengan cara:
a. meningkatkan daya saing usaha pariwisata;
b. menciptakan iklim usaha yang kondusif; dan
c. penerapan standarisasi terhadap produk wisata.
(2) Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, dengan cara:
a. menerapkan standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal; dan
b. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
(3) Strategi untuk penguatan struktur usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, dengan cara:
a. meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar matarantai pembentuk industri pariwisata;
b. memfasilitasi pembentukan organisasi industri pariwisata; dan
c. memperkuat mata rantai penciptaan nilai tambah antarapelaku usaha pariwisata dan sektor terkait.
(4) Strategi untuk penguatan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d, dengan cara:
a. menguatkan kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha; dan
b. menguatkan kerjasama lintas sektor khususnya dengan usaha mikro kecil dan menengah dalam mendukung usaha kepariwisataan.
Koreksi Anda
