Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Pemasaran Pariwisata daerah meliputi: a. pengembangan pasar wisatawan; b. pengembangan citra pariwisata; c. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan d. pengembangan promosi pariwisata.
Koreksi Anda