Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi:
a. terciptanya kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata Provinsi yang mampu menarik dan meningkatkan arus kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan domestik regional bruto dan pendapatan masyarakat, dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan dan kearifan budaya maluku;
b. terkomunikasinya Destinasi Pariwisata Provinsi dengan menggunakan media komunikasi pemasaran baik online maupun konvensional, keterlibatan lintas pelaku secara efektif dan efisien untuk meningkatkan citra destinasi pariwisata maluku sehingga mampu meningkatkan apresiasi dan menarik kunjungan dan kunjungan ulang (repeater) dan belanja wisatawan baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara;
c. terwujudnya industri pariwisata di daerah yang mampu menggerakkan perekonomian lokal dan nasional melalui peningkatan investasi di bidang pariwisata, kerjasama antar usaha pariwisata, memperluas lapangan kerja, dan melaksanakan upaya untuk mendukung pelestarian lingkungan, kearifan budaya dan pemberdayaan masyarakat;dan
d. terciptanya lembaga kepariwisataan (pemerintah provinsi /kabupaten/kota, swasta/pelaku usaha dan masyarakat) dan sistem tata kelola yang mampu mensinergikan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, dan pemasaran pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien.
Koreksi Anda
