Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RIPPARPROV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. Visi; b. Misi; c. Tujuan; d. Sasaran; dan e. Arah kebijakan, strategi dan pembangunan kepariwisataan Daerah tahun 2022–2025.
Koreksi Anda