Pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 100) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 2 dan angka 4 Pasal 1 diubah dan Pasal 1 angka 9 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :