Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pencegahan terhadap doping dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga anti doping nasional. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga anti doping nasional dalam pelaksanaan pengawasan dan pencegahan doping pada kegiatan olahraga. (3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk : a. pemberian bantuan teknis; b. pendampingan; c. bantuan program sosialisasi anti doping; d. bantuan sarana, prasarana dan peralatan; dan/atau e. penyediaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda