Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan keolahragaan provinsi disusun berdasarkan skala prioritas meliputi rencana strategis keolahragaan provinsi dan rencana operasional keolahragaan provinsi. (2) Rencana Strategis keolahragaan provinsi meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategis, kebijakan, program, pola pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan keolahragaan. (3) Rencana strategis keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan komite olahraga provinsi dan organisasi olahraga lainnya. (4) Rencana strategis keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda