Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, diselenggarakan secara terencana dan berkelanjutan. (2) Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melibatkan komite olahraga, induk cabang olahraga dengan membentuk : a. lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; dan b. pusat informasi keolahragaan.
Koreksi Anda