Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan dapat dilakukan perpindahan olahragawan antar Daerah. (2) Perpindahan olahragawan antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. memperoleh izin tertulis dari pengurus provinsi organisasi cabang olahraga; b. memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga; dan c. membayar kompensasi perpindahan yang ditetapkan oleh organisasi cabang olahraga. (3) Pengembalian kompensasi perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan dalam hal perpindahan akibat : a. mengikuti suami/isteri; b. mutasi kepegawaian; atau c. melanjutkan pendidikan.
Koreksi Anda