Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pembudayaan olahraga, Pemerintah Daerah dapat membentuk fasilitas pendidikan dan pelatihan olahraga berupa: a. Pusat Pendididikan Latihan Pelajar Daerah; b. Pusat Latihan Daerah; c. Sekolah Khusus Olahraga; d. Sekolah Menengah Kejuruan Olahraga; dan/atau e. Pusat Pelatihan Olahraga Pondok Pesantren atau lembaga sejenis. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda