Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dibantu Komite Olahraga Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pemasalan, pembibitan;
b. pemberdayaan perkumpulan olahraga; dan
c. pengembangan dan peningkatan mutu organisasi.
Koreksi Anda
