Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dibantu Komite Olahraga Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. (2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemasalan, pembibitan; b. pemberdayaan perkumpulan olahraga; dan c. pengembangan dan peningkatan mutu organisasi.
Koreksi Anda