Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana, perizinan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan dalam pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
