Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat Daerah, Nasional dan Internasional. (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana oleh induk organisasi cabang olahraga tingkat Provinsi dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dibantu tenaga keolahragaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan dapat dibantu oleh induk cabang olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Provinsi guna memfasilitasi : a. pemberdayaan perkumpulan olahraga sekolah khusus olahraga dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan; b. peningkatan kemampuan pelatih olahraga; c. pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. penyediaan sarana dan prasarana olahraga; dan e. penyelenggaraan kejuaraan tingkat Daerah, Nasional dan Internasional.
Koreksi Anda