Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Olahraga Prestasi sebagai upaya untuk meningkatan kemampuan dan prestasi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat daerah.
(2) Olahraga Prestasi dilakukan oleh setiap orang yang memiliki bakat, kemampuan dan potensiuntuk mencapai prestasi melalui prosespembinaan dan pengembangan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.
Koreksi Anda
