Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban membangun prasarana dan sarana olahraga masyarakat sesuai potensi sumber daya wilayah/daerah masing-masing.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat memfasilitasi pembentukan Sanggar
Olahraga dan perkumpulan olahraga dalam masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi festival dan perlombaan olahraga masyarakat tingkat daerah yang diselenggarakan oleh masyarakat setempat.
(4) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan festival dan perlombaan olahraga masyarakat Nasional dan Internasional.
Koreksi Anda
