Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilakukan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keolahragaan dan pendidikan dan dapat dibantu Induk Olahraga Provinsi.
Koreksi Anda